MANFAAT GERAKAN DALAM SHALAT
Setiap gerakan sholat yang dicontohkan Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan bermanfaat bagi kesehatan.
Syaratnya, semua gerak tersebut dilakukan dengan benar, tuma’ninah serta istiqamah (konsisten dilakukan).
Makna bacaan shalat yang luar biasa, termasuk juga aspek “olah rohani” yang dapat melahirkan ketenangan jiwa, atau “jalinan komunikasi” antara hamba dengan Tuhannya, secara fisik shalat pun mengandung banyak keajaiban :
SAAT TAKBIRATUL IHRAM
Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ke atas hingga sejajar dengan bahu-bahunya (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar). Takbir ini dilakukan ketika hendak rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.
Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancer ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan manfaat-gerakan-sholat bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
Beliau pun mengangkat kedua tangannya ketika sujud. Apa maknanya? Pada saat kita mengangkat tangan sejajar bahu, maka otomatis kita membuka dada, memberikan aliran darah dari pembuluh balik yang terdapat di lengan untuk dialirkan ke bagian otak pengatur keseimbangan tubuh, membuka mata dan telinga kita, sehingga keseimbangan tubuh terjaga .
SAAT RUKU’
manfaat-gerakan-sholat“Ruku’lah dengan tenang(tumaninah).” Ketika ruku’, Rasulullah SAW meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut (HR Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash). Apa maknanya? Ruku’ yang dilakukan dengan tenang dan maksimal, dapat merawat kelenturan tulang belakang yang berisi sumsum tulang belakang (sebagai syaraf sentral manusia) beserta aliran darahnya. Ruku’ pun dapat memelihara kelenturan tuas sistem keringat yang terdapat di pungggung, pinggang, paha dan betis belakang. Demikian pula tulang leher, tengkuk dan saluran syaraf memori dapat terjaga kelenturannya dengan rukuk. Kelenturan syaraf memori dapat dijaga dengan mengangkat kepala secara maksimal dengan mata mengharap ke tempat sujud.
Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicegah.
SAAT I’TIDAL
“Lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak.” Apa maknanya? Saat berdiri dari dengan mengangkat tangan, darah dari kepala akan turun ke bawah, sehingga bagian pangkal otak yang mengatur keseimbangan berkurang tekanan darahnya. Hal ini dapat menjaga syaraf keseimbangan tubuh dan berguna mencegah pingsan secara tiba-tiba .
SAAT SUJUD
sholat-dan-kesehatan-jasmani
“Selepas itu, sujudlah dengan tenang.” Apa maknanya? Bila dilakukan dengan benar dan lama, sujud dapat memaksimalkan aliran darah dan oksigen ke otak atau kepala, termasuk pula ke mata, telinga, leher, dan pundak, serta hati. Cara seperti ini efektif untuk membongkar sumbatan pembuluh darah di jantung, sehingga resiko terkena jantung koroner dapat diminimalisasi.
Posisi sujud berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan daerah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan sujud dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD (awal & akhir )
sholat-dan-kesehatan
“Kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang.” Apa maknanya? Cara duduk di antara dua sujud dapat menyeimbangkan sistem elektrik serta syaraf keseimbangan tubuh kita. Selain dapat menjaga kelenturan syaraf di bagian paha dalam, cekungan lutut, cekungan betis, sampai jari-jari kaki .
Iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.
SAAT SALAM
Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah.
Masih ada gerakan-gerakan shalat lainnya yang pasti memiliki segudang keutamaan. Semua ini memperlihatkan bahwa sholat adalah anugerah terindah dari ALLAH SWT bagi hamba beriman.
Blog ini terbuka untuk umum,apapun akan dipostingkan kedalam blog ini.Sebagian merupakan copas dari grup/web sebelah,nikmati saja.Silahkan beri komentarnya.....untuk kemajuan blog ini....salam
Selasa, 01 Desember 2015
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas tahun 2015:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Selasa, 20 Oktober 2015
TIPS DAN CARA MENYEMBUHKAN RADANG TENGGOROKAN SECARA SEDERHANA
Beberapa cara menyembuhkan radang tenggorokan yang sedang anda alami antara lain:
Minum teh. Anda dapat mengurangi rasa sakit di tenggorokan dengan teh buatan anda sendiri. Gantilah sementara minuman-minuman seperi kopi, cola dan aneka minuman pasaran dengan teh hangat. Jika anda ingin lebih manjur, anda bisa menggunakan teh chamomile. Teh dari jenis chamomile dapat mengurangi rasa sakit tenggorokan akibat radang. Anda bisa menikmatinya dengan menambahkan madu di dalamnya. Semakin nikmat bukan?
Membuat teh jahe. Minum teh saja sudah nikmat apalagi jika ditambah dengan jahe. Jahe memiliki sifat ekspektoran, yang berarti membantu melonggarkan dan mengeluarkan lendir dari sistem pernapasan Anda (termasuk lendir ekstra di tenggorokan). Jahe meningkatkan oksigen ke sel-sel, membilas racun, dan mempercepat proses penyembuhan. Caranya anda potong satu inci jahe yang telah dimemarkan lalu rebus kurang lebih selama tiga menit. Campurkan jahe tersebut dengan teh yang telah dibuat sebelumnya. Lalu nikmati.
Minum madu dan juga lemon. Air hangat yang dicampur madu dan lemon juga bisa menenangkan tenggorokan anda. Madu sudah jelas sekali memiliki banyak manfaat. Anda juga bisa mengkombinasikan lemon dan jahe, lemon berfungsi mengencerkan lendir sedangan jahe sebagai penenang. Caranya: campurkan satu sendok madu dan satu sendok lemon dan dituangkan di dalam air hangat. Kemudian minumlah.
Makan bawang putih. Yap, kedengarannya aneh. Anda mungkin menghindari makan bawang putih karena selain rasanya yang aneh jika dimakan mentah, namun juga bisa menimbulkan bau mulut tak sedap. Namun bawang putih adalah obat alami yang ampuh mengobati radang tenggorokan. Bawang putih mengandung allicin, senyawa yang dapat membunuh bakteri yang menyebabkan radang dan melawan kuman yang menyebabkan rasa sakit dan iritasi. Caranya cukup mudah, iris bawang putih secukupnya lalu gigit dan hisap sari yang keluar dari bawang putih. Lakukan secukupnya, sekali dalam satu hari.
Beberapa cara menyembuhkan radang tenggorokan yang sedang anda alami antara lain:
Minum teh. Anda dapat mengurangi rasa sakit di tenggorokan dengan teh buatan anda sendiri. Gantilah sementara minuman-minuman seperi kopi, cola dan aneka minuman pasaran dengan teh hangat. Jika anda ingin lebih manjur, anda bisa menggunakan teh chamomile. Teh dari jenis chamomile dapat mengurangi rasa sakit tenggorokan akibat radang. Anda bisa menikmatinya dengan menambahkan madu di dalamnya. Semakin nikmat bukan?
Membuat teh jahe. Minum teh saja sudah nikmat apalagi jika ditambah dengan jahe. Jahe memiliki sifat ekspektoran, yang berarti membantu melonggarkan dan mengeluarkan lendir dari sistem pernapasan Anda (termasuk lendir ekstra di tenggorokan). Jahe meningkatkan oksigen ke sel-sel, membilas racun, dan mempercepat proses penyembuhan. Caranya anda potong satu inci jahe yang telah dimemarkan lalu rebus kurang lebih selama tiga menit. Campurkan jahe tersebut dengan teh yang telah dibuat sebelumnya. Lalu nikmati.
Minum madu dan juga lemon. Air hangat yang dicampur madu dan lemon juga bisa menenangkan tenggorokan anda. Madu sudah jelas sekali memiliki banyak manfaat. Anda juga bisa mengkombinasikan lemon dan jahe, lemon berfungsi mengencerkan lendir sedangan jahe sebagai penenang. Caranya: campurkan satu sendok madu dan satu sendok lemon dan dituangkan di dalam air hangat. Kemudian minumlah.
Makan bawang putih. Yap, kedengarannya aneh. Anda mungkin menghindari makan bawang putih karena selain rasanya yang aneh jika dimakan mentah, namun juga bisa menimbulkan bau mulut tak sedap. Namun bawang putih adalah obat alami yang ampuh mengobati radang tenggorokan. Bawang putih mengandung allicin, senyawa yang dapat membunuh bakteri yang menyebabkan radang dan melawan kuman yang menyebabkan rasa sakit dan iritasi. Caranya cukup mudah, iris bawang putih secukupnya lalu gigit dan hisap sari yang keluar dari bawang putih. Lakukan secukupnya, sekali dalam satu hari.
Langganan:
Postingan (Atom)